Ahok Dapat Remisi 15 Hari Saat Perayaan Natal - Bicara Berita

Bicara Berita

Selasa, 19 Desember 2017

Ahok Dapat Remisi 15 Hari Saat Perayaan Natal


Bicara Berita, Nasional - Terpidana atas kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan merayakan hari besar keagamaannya di balik jeruji besi. Ahok bakal mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan 15 hari saat perayaan Natal tahun ini.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa remisi tersebut adalah remisi yang diberikan bagi setiap narapidana yang merayakan hari besar keagamaan. Remisi itu juga diberikan karena Ahok sudah menjalani masa tahanannya selama 6 bulan.

"Secara otomatis menurut Keppres 174/1999, Pak Ahok akan mendapatkan remisi 15 hari. Kalau dia punya hari besar keagamaan, akan diberi potongan (pengurangan hukuman)," ungkap Wayan.

Wayan mengatakan, remisi tersebut merupakan salah satu remisi yang akan didapatkan Ahok selama menjalani masa tahanannya. Ahok juga bakal mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia, atau pada 17 Agustus 2018 mendatang.

"Mungkin (remisi yang akan diberikan) 2 bulan," lanjut Wayan.

Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya sewaktu di Kepulauan Seribu dan masih menjabat menjadi Gubernur DKI.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar