Polisi Ungkap Home Industri Narkoba Berkedok Minuman Kemasan - Bicara Berita

Bicara Berita

Rabu, 20 Desember 2017

Polisi Ungkap Home Industri Narkoba Berkedok Minuman Kemasan


Bicara Berita, Nasional - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap produksi dan peredaran narkotik jenis ekstasi dan sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul dan minuman kemasan, di salah satu unit Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta, Senin (18/12/17).

Brigadir Jenderal Eko Daniyanto Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, saat ini 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tetapi, salah satu tersangka saat ini masih berstatus buronon atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

4 tersangka yang ditangkap adalah Angel Monica, Kevin Lienardi, Hansdy Likito, dan Andry Soebiyanto.

Eko menuturkan jika para tersangka mengedarkan dengan cara membungkusnya secara rapi dalam minuman kemasan agar tidak terdeteksi aparat.

"Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara memasukkan ke dalam bekas bungkus minuman teh dan kacang hijau kemasan kotak, jadi peredarannya tersamarkan," jelas Eko, di Apartemen Green Lake Sunter Northern Tower, Jakarta, Rabu (20/12/17).

Pihaknya menyita sebanyak 7 kilogram sabu, 6.000 butir pil Happy Five, 976 gram Ketamine, empat bungkus kapsul kosong, 750 gram serbuk ekstasi, serta cetakan ekstasi kapsul dari tangan para tersangka.

Menurutnya, happy five Rp250 ribu per butir, dan ekstasi Rp300 ribu per butir. Sedangkan, sabu dalam minuman kemasan dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta per gram.

"Ini adalah modus baru, dimasukkan dalam kapsul dan kali ini baru kami ungkap," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar