Kali Kedua, Penetapan Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto - Bicara Berita

Bicara Berita

Jumat, 10 November 2017

Kali Kedua, Penetapan Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto


Bicara Berita, Nasional - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi tetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan status tersangka Setya Novanto kedua kalinya ini disampaikan oleh Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK).

Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Sugiharto dan Irman. Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli lalu, KPK sempat menetapkan Setnov sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Tetapi setelah itu, Setnov selalu mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. Setya Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum pada akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Setya Novanto sempat dirawat dengan alasan sakit setelah penetapan tersangka kali pertama lalu

Setya Novanto akhirnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada saat itu. Cepi Iskandar selaku Majelis Hakim Tunggal dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK itu tidak sah. Setnov pun terbebas dari jerat hukum.

Setelah putusan praperadilan Novanto, KPK kemudian terus menyelidiki dan melengkapi bukti keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP ini. Dikutip dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/17), KPK menertibkan SPDP atas nama tersangka SN pada Oktober lalu.

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) beredar di kalangan wartawan. Pada 3 November SPDP itu sudah diantarkan ke rumah tersangka. Tetapi saat itu KPK masih belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK. Di dalam surat itu disebutkan, penyidikan tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar