Bicara Berita, Nasional - Polisi menjadwalkan akan melakukan gelar perkara terkait ujaran kebencian pekan depan, dengan terlapor musisi Ahmad Dhani.
Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kapolres (Kepala Polisi Resor) Jakarta Selatan menyatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan status terhadap Ahmad Dhani.
Iwan juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga masih mendengar keterangan dari 2 orang saksi ahli yaitu ahli pidana dan juga ahli informasi dan transaksi elektronik.
"Menunggu pemeriksaan dari ahli yang belum selesai, kemungkinan minggu ini pemeriksaan saksi sudah selesai dan kami jadwalkan gelar perkara minggu depan," ungkap Iwan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/17).
Pemeriksaan kedua saksi ahli itu dilakukan supaya mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana pada unggahan Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter tersebut.
Iwan menjelaskan, pemeriksaan ahli itu penting sebelum melakukan sebuah gelar perkara.
Penyidik juga sudah memeriksa Ahmad Dhani pada hari Selasa (10/10/17). Tetapi, polisi enggan untuk membeberkan hasil dari pemeriksaan Ahmad Dhani.
Pentolan grup band Dewa itu dilaporkan seseorang yang bernama Jack Boyd Lapian. Kicauan Ahmad Dhani dinilai sebagai ujaran kebencian dengan akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam kicauannya Ahmad Dhani menuliskan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar