Main Hakim Sendiri, 5 Warga Malaysia Dihukum Gantung - Bicara Berita

Bicara Berita

Kamis, 28 Desember 2017

Main Hakim Sendiri, 5 Warga Malaysia Dihukum Gantung


Bicara Berita
, Internasional -
Lima warga Malaysia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia setelah di putuskan bersalah karena telah memukuli seorang pencuri hingga tewas. Awal kejadian, seorang pria yang berumur 26 tahun diketahui bernama Mohd Yusof diduga sebagai pencuri di sebuah Klub Taman Intan Biaduri, Setul, Malaysia pada Mei 2016 lalu. Kemudian 5 orang langsung memukuli pria tersebut secara membabi buta tanpa memberi ampun hingga pria tersebut tak sadarkan diri. Karena kejadian ini, pria diduga pencuri tersebut akhirnya tewas di rumah sakit.

Kelima orang yang main hakim sendiri itu pun kemudian ditangkap dengan dakwaan kasus pembunuhan. Mereka sempat melakukan pembelaan di persidangan dengan mengatakan bila mereka sudah ingin membawa pria tersebut ke kantor polisi, tetapi kenyataan bahwa korban sampai tewas menjadikan pembelaan mereka tidak bisa diterima oleh hakim. Pengadilan pun memutuskan bila mereka bersalah dan di jatuhi hukuman gantung.

Setelah mendengar putusan persidangan, anggota keluarga terpidana mati hanya bisa menangis. Dua dari lima terpidana mati bahkan adalah tentara yaitu Lawrence(34) dan Mohammad Hairul(34), sedangkan tiga orang lainnya adalah Zaidi Zainal(31) wiraswasta, M yogesvaran(24) petugas keamanan, dan Chong Kai Wen(31) Supervisor.

Menghukum suatu pihak yang bersalah memang sepatutnya dilakukan, tetapi harus melalui proses hukum dan ditangani oleh pihak yang berwajib. Bila main hakim sendiri bisa berujung pada tindakan yang sadis serta anarkis, terlebih bila yang di tuduh belum tentu bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar